Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM) adalah lembaga legislatif tertinggi KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
Tujuan DPM adalah mengawasi dan mengevaluasi jalannya pemerintahan yang telah dan sedang berlangsung di lembaga mahasiswa KBM POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
Tugas dan Wewenang DPM
1. Menetapkan GBHK (Garis Besar Haluan Kerja) BEM
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden BEM yang baru
3. Mengesahkan Program kerja yang akan dilaksanakan BEM selama satu periode
4. Meminta laporan pertanggungjawaban Presiden BEM
5. Menampung, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa pada lembaga terkait
6. Melaksanakan pengawasan dan kontrol terhadap:
a. Kebijakan dan kinerja BEM
b. Kebijakan POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
c. Kebijakan jurusan atau prodi
d. Kebijakan anggaran BEM
Keanggotaan DPM terdiri dari perwakilan satu orang dari tiap prodi D III POLTEKKES KEMENKES SEMARANG yang menduduki pejabat struktural maupun komisi-komisi
Masa kepengurusan anggota DPM adalah satu periode
Masa kepengurusan anggota DPM berakhir jika yang bersangkutan:
a. Melanggar PPOM yang telah disepakati
b. Cuti kuliah
c. Sudah tidak menjadi mahasiswa POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
d. Meninggal dunia
DPM mempunyai hak:
a. Hak legislasi, petisi, budget dan interpelasi
b. Apabila BEM menyimpang dari GBHK dan PPOM maka akan dikeluarkan memorandum I yaitu 3 minggu setelah adanya penyimpangan. Memorandum II dikeluarkan 2 minggu setelah dikeluarkannya memorandum I. Jika tidak ada perubahan maka DPM berhak mengadakan sidang istimewa
c. Mengadakan pengesahan berupa surat keputusan yang diambil melalui sidang
d. Mengadakan perubahan atas kebijakan yang telah dikeluarkan
e. Setiap anggota mempunyai hak untuk mengajukan pendapat yang membangun demi kelancaran dan kemajuan DPM maupun Poltekkes Kemenkes Semarang
DPM mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi peraturan yang berlaku di Poltekkes Kemenkes Semarang
b. Membina demokrasi dalam pemerintahan mahasiswa
c. Menjaga nama baik almamater
d. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi mahasiswa serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya
Sidang Umum dilaksanakan pada akhir periode
Sidang Umum DPM adalah sidang tertinggi DPM dengan peserta sidang terdiri dari DPM, BEM, utusan DEMA, utusan HIMA, calon DPM dan calon BEM
Sidang Umum DPM dilakukan sekali dalam satu periode pada akhir kepengurusan BEM
Agenda Sidang Umum :
a. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban dari Presiden BEM
b. Memilih dan menetapkan ketua DPM
c. Memilih dan menetapkan Presiden dan wakil Presiden BEM
Rapat Dewan diadakan setiap enam bulan sekali
Rapat Dewan adalah rapat yang dilaksanakan oleh DPM dalan rangka mengevaluasi kinerja BEM
Sidang Pleno
Sidang pleno adalah sidang yang dilaksanakan DPM untuk merancang dan menetapkan Surat Keputusan KBM
Sidang Istimewa
Sidang Istimewa dilaksanakan DPM apabila terjadi penyimpangan GBHK dan PPOM oleh presiden BEM yang diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPM
Alat kelengkapan DPM
1. Alat kelengkapan DPM terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan komisi- komisi
2. Komisi yang ada dalam DPM adalah sebagai berikut:
a. Komisi kebijakan dan kinerja BEM
b. Komisi kebijakan POLTEKKES KEMENKES SEMARANG
c. Komisi kebijakan Jurusan/Prodi
d. Komisi anggaran BEM
Anggaran DPM berasal dari alokasi dana untuk DPM diambil dari saldo awal BEM sebesar 20% yang dibayarkan satu kali di awal registrasi
No comments:
Post a Comment